Tugas filsafat hukum - Relasi Filsafat dan Filsafat Hukum

Pada waktu semester lima, saya mengambil mata kuliah filsafat hukum. Mid semester diganti dengan tugas karya tulis ilmiah bertema "Relasi Filsafat dan Filsafat Hukum".

Dalam memaparkan hubungan/relasi filsafat dengan filsafat hukum, saya menjelaskan antara lain:
1. Tiga klasifikasi filsafat hukum dalam pohon besar filsafat
2. Konsekuensi logis yang menunjukan adanya relasi antara filsafat dengan filsafat hukum. Konsekuensi logis dari 3 klasifikasi diatas.


Berikut karya tulis ilmiah saya



PENAFSIRAN RELASI FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
Karya tulis ilmiah ini ditulis dalam rangka memenuhi tugas pengganti ujian tengah semester gasal tahun ajaran 2019/2020.
Dosen pengampu : Prof. Erlyn Indarti, S.H., M.A., Ph.D.




  logo undip 



Disusun oleh
Nama   : Annisa Nur ‘Alam
NIM    : 11000117120079
Filsafat Hukum kelas B

Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Semarang

BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar belakang
Sebuah pemikiran yang konstruktif sangatlah diperlukan pada setiap diri individu. Sebagai akademisi/praktisi/penegak hukum, kita dituntut untuk memiliki kemampuan dalam memahami dan menemukan solusi dari sebuah permasalahan hukum yang ada. Apabila kita memiliki sudut pandang normatif, semua permasalahan hukum haruslah selalu diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang ada. Padahal yang terpenting dalam penyelesaian suatu masalah bukan terletak pada penerapan hukum positifnya saja. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan pemahaman yang utuh dari aturan yang telah terbentuk yaitu nilai apa yang sebenarnya ingin dilindungi dengan adanya aturan hukum yang dibuat tersebut yang kemudian digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.
Mempelajari hukum pada bidang keilmuan tidak cukup menunjang kualitas pemikiran seorang akademisi/praktisi/penegak hukum. Karena disamping bidang keilmuan, perlu juga mempelajari tentang filsafat. Selain ilmu hukum yang selalu diajarkan dalam pembelajaran, terdapat juga filsafat hukum yang dengan memahaminya akan didapatkannya pemahaman yang utuh apa itu hukum dan mengapa hukum itu ada,dll. Belum banyak yang mengetahui bahwa dengan berfilsafat mampu menyelesaikan permasalahan yang ada karena kita akan diajak untuk berpikir kembali apa hakekat dari hukum.
Mungkin sebagian orang menilai berfilsafat itu hanya membuat suasana hati jenuh. Namun yang sebenarnya adalah, dengan mempelajari filsafat kita dapat menemukan hal-hal baru yang belum kita temukan pada bidang keilmuan yang selama ini kita pelajari. Salah satu yang terpenting dari pembelajaran filsafat oleh penulis sendiri adalah kita tidak dapat menentukan suatu pendapat itu benar atau salah karena setiap orang memiliki mahzabnya masing-masing yang melatar belakangi pendapat masing-masing. Justru dengan adanya pendapat yang bermacam-macam dari berbagai mahzab tersebut yang akan memperluas khasanah pengetahuan kita .
Melalui karya tulis ilmiah ini, penulis akan memaparkan pemahaman penulis mengenai relasi antara filsafat dan filsafat hukum dengan mengacu pada pemikiran-pemikiran para ahli bidang filsafat. Selanjutnya akan ada pembahasan kasus dengan mengkaitkan pandangan penulis mengenai relasi antara filsafat dan filsafat hukum.
1.2. Rumusan masalah
a.       Bagaimana cara menafsirkan relasi antara filsafat dengan filsafat hukum?
b.      Bagaimana menerapkan relasi antara filsafat dengan filsafat hukum dalam permasalahan hukum yang ada?
1.3. Tujuan penulisan
a.       Untuk memenuhi tugas pengganti ujian tengah semester gasal tahun ajaran 2019/2020.
b.      Untuk memahami berbagai taksonomi/ klasifikasi filsafat hukum.
c.       Untuk memahami keterkaitan antara filsafat dan filsafat hukum.
d.      Untuk mempelajari cara menerapkan keterkaitan filsafat dengan filsafat hukum terhadap permasalahan hukum yang ada.


BAB II
Pembahasan
2.1.   Penafsiran mengenai Relasi antara Filsafat dan Filsafat Hukum
Pembahasan mengenai taksonomi/klasifikasi filsafat hukum ini menjadi salah satu point yang perlu diketahui untuk memahami relasi antara filsafat dengan filsafat hukum dan akan menjelaskan dimana dan bagaimana posisi filsafat hukum di dalam pohon besar filsafat. Keterkaitan antara Filsafat dan Filsafat Hukum diantaranya dapat dilihat pada salah satu klasifikasi yang membagi filsafat menjadi 3 (tiga) bidang, yakni Filsafat Sistematis,Filsafat Khusus, dan Filsafat Keilmuan. Dalam hal ini Filsafat Hukum –bersama, antara lain, Filsafat Kebudayaan, Filsafat Pendidikan, Filsafat Politik, dan Filsafat Agama- termasuk ke dalam bidang Filsafat Khusus (T.L, Gie, Suatu Konsepsi ke Arah Penertiban Bidang Filsafat, 1977). Klasifikasi lain membagi kecabangan filsafat ke dalam 11 (sebelas) bidang, seperti misalnya Filsafat Politik, Filsafat Agama, Filsafat Ilmu, Filsafat Pendidikan, dan Filsafat Hukum (J.S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer , 1985). Oleh karena hukum berkaitan dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia, dapat dimengerti jika klasifikasi yang lain lagi memasukan Filsafat Hukum ke dalam apa yang disebut sebagai Filsafat Tingkah Laku atau Etika, yang adalah bagian dari Filsafat Manusia (D. Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafa Hukum, 1999).[1]

[1] Indarti. Erlyn, Pidato Pengukuhan : “Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum” (Semarang : Universitas Diponegoro, 2010),2.
 


Terdapat tiga prespektif dalam memahami sebuah hukum. Hukum dipandang secara filosofis yaitu hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu. Dalam prespektif normatif yang mengartikan hukum sebagai suatu sistem peraturan dan prespektif sosiologis yang mengartikan hukum sebagai suatu perilaku yang mempola di dalam masyarakat. Korelasinya adalah saat terdapat perilaku-perilaku masyarakat yang mempola, di dalamnya terdapat suatu nilai yang dilindungi sehingga ada saat dimana nilai tersebut dibuat sebagai suatu norma agar nilai-nilai yang dilindungi tersebut tidak terenggut oleh suatu perilaku yang menyimpang. Disinilah norma berperan mengatur perilaku manusia/ tiap-tiap individu untuk selanjut-selanjutnya. Sehingga disimpulkan hukum dibuat guna melindungi nilai-nilai tertentu. Dalam hal ini, penulis juga sependapat dengan klasifikasi yang memasukan Filsafat Hukum ke dalam Filsafat Tingkah Laku/Etika sebagai bagian dari Filsafat Manusia.
Konsekuensi logisnya yaitu dalam mempelajari hukum dipakailah metode kajian ilmiah Filsafat. Artinya kajian ilmiah dibidang Filsafat Hukum mengikuti kaidah yang berlaku di lingkungan Filsafat. Kajian filsafat dibutuhkan karena filsafat adalah sebuah sistem pemikiran, atau cara berpikir yang terbuka untuk dipertanyakan atau dipersoalkan kembali. Filsafat adalah suatu perbincangan mengenai segala hal, sarwa sekalian alam secara sistematis sampai ke akar-akarnya. Jika dirumuskan kembali, filsafat adalah suatu wacana atau perbincangan mengenai segala hal secara sistematis sampai konsekuensi terakhir dengan tujuan menemukan hakikatnya.[2]
Menurut Langmeyer: Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum, Anthoni D’Amato mengistilahkan dengan Jurisprudence atau filsafat hukum yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak.[3] Pemikiran filsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang kita belum tahu. Pemikiran filsafat berarti berendah hati bahwa tidak semuanya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan yang seakan tak terbatas ini.[4]
Menurut Prof. Erlyn Indarti, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Undip, bahwa berfilsafat adalah berpikir, tetapi tidak semua berpikir adalah berfilsafat. Ketika berfilsafat mengenai hukum, kita akan memikiran hukum secara umum yaitu apa sejatinya hukum itu, apa hakekatnya, apa tujuannya, apa subyeknya, dll. Kemudian saat akan membuat aturan hukum yang baik dalam hal dapat membidik nilai-nilai yang ingin dilindungi dari aturan hukum tersebut, diperlukannya pemikiran mengenai apa yang kita ketahui dan hal apa yang belum bahkan tidak kita ketahui sebelumnya. Menurut penulis,ini juga salah satu keterkaitan antara filsafat dengan filsafat hukum dari segi obyeknya.

[2] Langeveld dalam Wiramihardja, Sutardjo A. 2007. Pengantar Filsafat, Bandung : PT Refika Aditama. hlm. 12
[3] Jarwoko, Didik. Hubungan Filsafat dengan Filsafat Hukum. diunduh https://id.scribd.com/document/325149807/Hubungan-Filsafat-Dengan-Filsafat-Hukum#download (05 Oktober 2019).
[4] Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu : Telaah Buku Filsafat Ilmu (Sebuah Pengantar Populer).  Jakarta: Sinar Harapan. 1988. 



2.2.Penerapan Keterkaitan Filsafat dan Filsafat Hukum dalam Suatu Permasalahan Hukum
Gijssels dan Marck van Hoecke mengemukakan lapisan ilmu hukum yaitu Filsafat Hukum – Teori Hukum – Dogmatik Hukum – Praktik Hukum. Secara kronologis, perkembangan ilmu hukum diawali oleh filsafat  dan disusul oleh dogmatik hukum (ilmu hukum positif). Dua disiplin ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Filsafat Hukum sangat spekulatif, sedangkan hukum positif sangat teknis. Beberapa pakar juga mengatakan demikian mengenai filsafat hukum bersifat spekulatif dan kritis. Dengan berfilsafat secara spekulatif dan kritis inilah kita dapat menemukan hakekat hukum secara umum secara mendalam. Saat terdapat suatu permasalahan dalam praktik hukum, dan dogmatika hukum tidak dapat menyelesaikan maka kita merujuk ke teori hukum. Apabila teori hukum tidak juga menyelesaikan maka Filsafat hukum lah yang digunakan. Peran Filsafat disini menjadi ujung dari penyelsaian suatu permasalahan.
Metode kajian ilmiah Filsafat Hukum mengikuti metode kajian di lingkungan Filsafat, dimana dalam berfilsafat mengenai hukum , berpikir mengenai hukum yang adil dan benar. Hakekat adil sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan. Namun menurut penulis, keadilan hanyalah bersifat relatif karena ukuran keadilan bagi setiap orang adalah berbeda-beda. Sedangkan dalam proses penegakan hukum, hanyalah berusaha mengungkapkan kebenaran-kebenaran yang ada. Secara normatif, keadilan dapat dikatakan tercapai dengan di prorse sesuai aturan yang ada. Namun keadilan yang berusaha penulis ungkapkan ialah kedilan hukum dalam masyarakat. Terkadang tidak jarang, living law adalah kunci utama sorotan suatu aturan normatif dibentuk.
While this does not mean that the purpose of law is to “solve philosophical problems”, it should nevertheless imply that the practical problems of law cannot be solved without using philosophical ideas and conceptions. Additionally, we should not lose sight of the fact that the very origins of philosophy in Greece were closely tied to discussions of all sorts of problems —logical, moral, political, etc.— closely related to legal.[5] Membahas konsep keadilan, menurutnya, yang kemudian akan dibenturkan dengan ketidakadilan dan keraguan , akan memasuki medan wilayah non sistematik , atau anti sistematik, bahkan hampir bersifat aphoristic , karena membicarakan keadilan , ketidakadilan, keraguan kita berdiri pada wilayah yang labil, goyah atau cair (melee). Oleh karena itulah, keadilan (hukum) dianggap plural dan plastik.[6] Dewasa ini, berbicara mengenai keadilan merupakan hal yang senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum. Nilai keadilan dan ketidakadilan disini menjadi obyek pembicaraan apabila kita berfilsafat mengenai hukum. Dalam memahami sebuah kasus perlu memahami ukuran keadilan dari sudut pandang korban maupun pelaku.

[5] Vega,Jesús.2018.  Legal philosophy as practical philosophy. Revus Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law / Revija za ustavno teorijo in filozofijo prava. Revus (onine)32.
[6] Indarti, Erlyn. “Demokrasi dan Kekerasan : Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum ” Aequitas Juris, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira. Vol 2(1). 2008. hlm.33



 Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. [7]



[7] Muchsan. 1985. Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Penerbit Liberty. hlm 42. Bandingkan dengan M. Husni. Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif”. Jurnal Equality Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Vol 11 (1) Febuari 2006. Hlm 1-7.

BAB III
Penutup
3. 1.          Simpulan
Dalam menafsirkan relasi/ keterkaitan antara Filsafat dan Filsafat Hukum, harus lah mengetahui apa iti Filsafat dan Filsafat Hukum. Hal-hal lain yang menjelaskan adanya relasi antara keaduanya adalah dengan adanya tiga taksonomi/klasifikasi Filsafat Hukum dalam pohon besar Filsafat. Kemudian, dengan klasifikasi tersebut memberikan konsekuensi logis bahwa metode kajian ilmiah Filsafat Hukum mengikuti metode kajian di lingkungan Filsafat. Berfilsafat dalam hukum mencari ilmu pengetahuan mengenai hukum yang benar dan adil, dan nilai-nilai lainnya. Mencari hakekat dari hukum itu sendiri secara umum.

3. 2.          Saran
Mempelajari Filsafat khususnya Filsafat Hukum, memerlukan pemahaman yang baik dengan berbagai literatur dari para pakar dengan berbagai mahzab. Hal tersebut akan memberikan pemahaman yang menyeluruh dan jelas tentunya mengenai relasi antara Filsafat dan Filsafat Hukum.
Daftar pustaka
Indarti, Erlyn. 2010.  Pidato Pengukuhan : Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum. Semarang : Universitas Diponegoro.
Suriasumantri,  Jujun S. 1988.  Filsafat Ilmu : Telaah Buku Filsafat Ilmu (Sebuah Pengantar Populer).  Jakarta: Sinar Harapan.
Sulistyawan. Aditya Yuli. 2019. Power point : Ilmu Hukum sebagai Ilmu Sui Generis (?). Semarang: Universitas Diponegoro.
Vega,Jesús.2018.  Legal philosophy as practical philosophy. Revus Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law / Revija za ustavno teorijo in filozofijo prava. Revus (onine)32.



[1] Indarti. Erlyn, Pidato Pengukuhan : “Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum” (Semarang : Universitas Diponegoro, 2010),2.
[2] Langeveld dalam Wiramihardja, Sutardjo A. 2007. Pengantar Filsafat, Bandung : PT Refika Aditama. hlm. 12
[3] Jarwoko, Didik. Hubungan Filsafat dengan Filsafat Hukum. diunduh https://id.scribd.com/document/325149807/Hubungan-Filsafat-Dengan-Filsafat-Hukum#download (05 Oktober 2019).
[4] Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu : Telaah Buku Filsafat Ilmu (Sebuah Pengantar Populer).  Jakarta: Sinar Harapan. 1988.
[5] Vega,Jesús.2018.  Legal philosophy as practical philosophy. Revus Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law / Revija za ustavno teorijo in filozofijo prava. Revus (onine)32.
[6] Indarti, Erlyn. “Demokrasi dan Kekerasan : Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum ” Aequitas Juris, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira. Vol 2(1). 2008. hlm.33
[7] Muchsan. 1985. Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Penerbit Liberty. hlm 42. Bandingkan dengan M. Husni. Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif”. Jurnal Equality Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Vol 11 (1) Febuari 2006. Hlm 1-7.

Komentar

Postingan Populer