Tugas filsafat hukum - Relasi Filsafat dan Filsafat Hukum
Pada waktu semester lima, saya mengambil mata kuliah filsafat hukum. Mid semester diganti dengan tugas karya tulis ilmiah bertema "Relasi Filsafat dan Filsafat Hukum".
Dalam memaparkan hubungan/relasi filsafat dengan filsafat hukum, saya menjelaskan antara lain:
1. Tiga klasifikasi filsafat hukum dalam pohon besar filsafat
2. Konsekuensi logis yang menunjukan adanya relasi antara filsafat dengan filsafat hukum. Konsekuensi logis dari 3 klasifikasi diatas.
Berikut karya tulis ilmiah saya
Dalam memaparkan hubungan/relasi filsafat dengan filsafat hukum, saya menjelaskan antara lain:
1. Tiga klasifikasi filsafat hukum dalam pohon besar filsafat
2. Konsekuensi logis yang menunjukan adanya relasi antara filsafat dengan filsafat hukum. Konsekuensi logis dari 3 klasifikasi diatas.
Berikut karya tulis ilmiah saya
PENAFSIRAN
RELASI FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
Karya tulis ilmiah ini ditulis dalam rangka memenuhi tugas
pengganti ujian tengah semester gasal tahun ajaran 2019/2020.
Dosen pengampu : Prof. Erlyn Indarti,
S.H., M.A., Ph.D.
logo undip
Disusun oleh
Nama : Annisa Nur ‘Alam
NIM : 11000117120079
Filsafat Hukum kelas B
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Semarang
BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar belakang
Sebuah pemikiran yang konstruktif sangatlah diperlukan pada setiap
diri individu. Sebagai akademisi/praktisi/penegak hukum, kita dituntut untuk memiliki
kemampuan dalam memahami dan menemukan solusi dari sebuah permasalahan hukum
yang ada. Apabila kita memiliki sudut pandang normatif, semua permasalahan
hukum haruslah selalu diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang ada.
Padahal yang terpenting dalam penyelesaian suatu masalah bukan terletak pada
penerapan hukum positifnya saja. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk
mendapatkan pemahaman yang utuh dari aturan yang telah terbentuk yaitu nilai
apa yang sebenarnya ingin dilindungi dengan adanya aturan hukum yang dibuat
tersebut yang kemudian digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang
terjadi.
Mempelajari hukum pada bidang keilmuan tidak cukup menunjang
kualitas pemikiran seorang akademisi/praktisi/penegak hukum. Karena disamping
bidang keilmuan, perlu juga mempelajari tentang filsafat. Selain ilmu hukum
yang selalu diajarkan dalam pembelajaran, terdapat juga filsafat hukum yang dengan
memahaminya akan didapatkannya pemahaman yang utuh apa itu hukum dan mengapa
hukum itu ada,dll. Belum banyak yang mengetahui bahwa dengan berfilsafat mampu
menyelesaikan permasalahan yang ada karena kita akan diajak untuk berpikir kembali
apa hakekat dari hukum.
Mungkin sebagian orang menilai berfilsafat itu hanya membuat
suasana hati jenuh. Namun yang sebenarnya adalah, dengan mempelajari filsafat
kita dapat menemukan hal-hal baru yang belum kita temukan pada bidang keilmuan
yang selama ini kita pelajari. Salah satu yang terpenting dari pembelajaran
filsafat oleh penulis sendiri adalah kita tidak dapat menentukan suatu pendapat
itu benar atau salah karena setiap orang memiliki mahzabnya masing-masing yang
melatar belakangi pendapat masing-masing. Justru dengan adanya pendapat yang
bermacam-macam dari berbagai mahzab tersebut yang akan memperluas khasanah
pengetahuan kita .
Melalui karya tulis ilmiah ini, penulis akan memaparkan pemahaman
penulis mengenai relasi antara filsafat dan filsafat hukum dengan mengacu pada
pemikiran-pemikiran para ahli bidang filsafat. Selanjutnya akan ada pembahasan
kasus dengan mengkaitkan pandangan penulis mengenai relasi antara filsafat dan
filsafat hukum.
1.2. Rumusan masalah
a.
Bagaimana
cara menafsirkan relasi antara filsafat dengan filsafat hukum?
b.
Bagaimana
menerapkan relasi antara filsafat dengan filsafat hukum dalam permasalahan
hukum yang ada?
1.3. Tujuan penulisan
a.
Untuk
memenuhi tugas pengganti ujian tengah semester gasal tahun ajaran 2019/2020.
b.
Untuk
memahami berbagai taksonomi/ klasifikasi filsafat hukum.
c.
Untuk
memahami keterkaitan antara filsafat dan filsafat hukum.
d.
Untuk
mempelajari cara menerapkan keterkaitan filsafat dengan filsafat hukum terhadap
permasalahan hukum yang ada.
BAB II
Pembahasan
2.1.
Penafsiran mengenai Relasi antara Filsafat dan
Filsafat Hukum
Pembahasan mengenai taksonomi/klasifikasi filsafat hukum ini
menjadi salah satu point yang perlu diketahui untuk memahami relasi antara filsafat
dengan filsafat hukum dan akan menjelaskan dimana dan bagaimana posisi filsafat
hukum di dalam pohon besar filsafat. Keterkaitan antara Filsafat dan Filsafat
Hukum diantaranya dapat dilihat pada salah satu klasifikasi yang membagi
filsafat menjadi 3 (tiga) bidang, yakni Filsafat Sistematis,Filsafat Khusus,
dan Filsafat Keilmuan. Dalam hal ini Filsafat Hukum –bersama, antara lain,
Filsafat Kebudayaan, Filsafat Pendidikan, Filsafat Politik, dan Filsafat Agama-
termasuk ke dalam bidang Filsafat Khusus (T.L, Gie, Suatu Konsepsi ke Arah Penertiban Bidang Filsafat,
1977). Klasifikasi lain membagi kecabangan filsafat ke dalam 11 (sebelas)
bidang, seperti misalnya Filsafat Politik, Filsafat Agama, Filsafat Ilmu,
Filsafat Pendidikan, dan Filsafat Hukum (J.S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer
, 1985). Oleh karena hukum berkaitan dengan norma-norma untuk mengatur
perilaku manusia, dapat dimengerti jika klasifikasi yang lain lagi memasukan
Filsafat Hukum ke dalam apa yang disebut sebagai Filsafat Tingkah Laku atau
Etika, yang adalah bagian dari Filsafat Manusia (D. Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok
Filsafa Hukum, 1999).[1]
[1] Indarti.
Erlyn, Pidato Pengukuhan : “Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat
Hukum” (Semarang : Universitas Diponegoro, 2010),2.
Terdapat tiga prespektif dalam memahami sebuah hukum. Hukum
dipandang secara filosofis yaitu hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu.
Dalam prespektif normatif yang mengartikan hukum sebagai suatu sistem peraturan
dan prespektif sosiologis yang mengartikan hukum sebagai suatu perilaku yang
mempola di dalam masyarakat. Korelasinya adalah saat terdapat perilaku-perilaku
masyarakat yang mempola, di dalamnya terdapat suatu nilai yang dilindungi
sehingga ada saat dimana nilai tersebut dibuat sebagai suatu norma agar
nilai-nilai yang dilindungi tersebut tidak terenggut oleh suatu perilaku yang
menyimpang. Disinilah norma berperan mengatur perilaku manusia/ tiap-tiap
individu untuk selanjut-selanjutnya. Sehingga disimpulkan hukum dibuat guna
melindungi nilai-nilai tertentu. Dalam hal ini, penulis juga sependapat dengan
klasifikasi yang memasukan Filsafat Hukum ke dalam Filsafat Tingkah Laku/Etika
sebagai bagian dari Filsafat Manusia.
Konsekuensi logisnya yaitu dalam mempelajari hukum dipakailah
metode kajian ilmiah Filsafat. Artinya kajian ilmiah dibidang Filsafat Hukum
mengikuti kaidah yang berlaku di lingkungan Filsafat. Kajian
filsafat dibutuhkan karena filsafat adalah sebuah sistem pemikiran, atau cara
berpikir yang terbuka untuk dipertanyakan atau dipersoalkan kembali. Filsafat
adalah suatu perbincangan mengenai segala hal, sarwa sekalian alam secara
sistematis sampai ke akar-akarnya. Jika dirumuskan kembali, filsafat adalah
suatu wacana atau perbincangan mengenai segala hal secara sistematis sampai
konsekuensi terakhir dengan tujuan menemukan hakikatnya.[2]
Menurut
Langmeyer: Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang
hukum, Anthoni D’Amato mengistilahkan dengan Jurisprudence atau filsafat hukum
yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum
secara abstrak.[3]
Pemikiran filsafat didorong untuk mengetahui apa yang
telah kita tahu dan apa yang kita belum tahu. Pemikiran filsafat berarti
berendah hati bahwa tidak semuanya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan
yang seakan tak terbatas ini.[4]
Menurut Prof. Erlyn Indarti,
S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar
Fakultas Hukum Undip, bahwa berfilsafat adalah berpikir, tetapi tidak semua
berpikir adalah berfilsafat. Ketika berfilsafat mengenai hukum, kita akan
memikiran hukum secara umum yaitu apa sejatinya hukum itu, apa hakekatnya, apa
tujuannya, apa subyeknya, dll. Kemudian saat akan membuat aturan hukum yang baik
dalam hal dapat membidik nilai-nilai yang ingin dilindungi dari aturan hukum
tersebut, diperlukannya pemikiran mengenai apa yang kita ketahui dan hal apa
yang belum bahkan tidak kita ketahui sebelumnya. Menurut penulis,ini juga salah
satu keterkaitan antara filsafat dengan filsafat hukum dari segi obyeknya.
[2] Langeveld dalam
Wiramihardja, Sutardjo A. 2007. Pengantar Filsafat, Bandung : PT Refika
Aditama. hlm. 12
[3] Jarwoko, Didik. Hubungan
Filsafat dengan Filsafat Hukum. diunduh https://id.scribd.com/document/325149807/Hubungan-Filsafat-Dengan-Filsafat-Hukum#download (05 Oktober
2019).
[4] Suriasumantri, Jujun S.
Filsafat Ilmu : Telaah Buku Filsafat Ilmu (Sebuah Pengantar Populer).
Jakarta: Sinar Harapan. 1988.
2.2.Penerapan Keterkaitan Filsafat dan Filsafat Hukum dalam Suatu
Permasalahan Hukum
Gijssels dan Marck van Hoecke mengemukakan lapisan ilmu hukum yaitu
Filsafat Hukum – Teori Hukum – Dogmatik Hukum – Praktik Hukum. Secara kronologis,
perkembangan ilmu hukum diawali oleh filsafat
dan disusul oleh dogmatik hukum (ilmu hukum positif). Dua disiplin ini
memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Filsafat Hukum sangat spekulatif,
sedangkan hukum positif sangat teknis. Beberapa pakar juga mengatakan demikian
mengenai filsafat hukum bersifat spekulatif dan kritis. Dengan berfilsafat
secara spekulatif dan kritis inilah kita dapat menemukan hakekat hukum secara
umum secara mendalam. Saat terdapat suatu permasalahan dalam praktik hukum, dan
dogmatika hukum tidak dapat menyelesaikan maka kita merujuk ke teori hukum.
Apabila teori hukum tidak juga menyelesaikan maka Filsafat hukum lah yang
digunakan. Peran Filsafat disini menjadi ujung dari penyelsaian suatu
permasalahan.
Metode kajian ilmiah Filsafat Hukum mengikuti metode kajian di
lingkungan Filsafat, dimana dalam berfilsafat mengenai hukum , berpikir mengenai
hukum yang adil dan benar. Hakekat adil sesuai dengan tujuan hukum yaitu
keadilan. Namun menurut penulis, keadilan hanyalah bersifat relatif karena
ukuran keadilan bagi setiap orang adalah berbeda-beda. Sedangkan dalam proses
penegakan hukum, hanyalah berusaha mengungkapkan kebenaran-kebenaran yang ada.
Secara normatif, keadilan dapat dikatakan tercapai dengan di prorse sesuai
aturan yang ada. Namun keadilan yang berusaha penulis ungkapkan ialah kedilan
hukum dalam masyarakat. Terkadang tidak jarang, living law adalah kunci
utama sorotan suatu aturan normatif dibentuk.
While this does not mean that the purpose of law is to “solve
philosophical problems”, it should nevertheless imply that the practical
problems of law cannot be solved without using philosophical ideas and
conceptions. Additionally, we should not lose sight of the fact that the very
origins of philosophy in Greece were closely tied to discussions of all sorts
of problems —logical, moral, political, etc.— closely related to legal.[5] Membahas konsep keadilan,
menurutnya, yang kemudian akan dibenturkan dengan ketidakadilan dan keraguan ,
akan memasuki medan wilayah non sistematik , atau anti sistematik, bahkan
hampir bersifat aphoristic , karena membicarakan keadilan ,
ketidakadilan, keraguan kita berdiri pada wilayah yang labil, goyah atau cair (melee).
Oleh karena itulah, keadilan (hukum) dianggap plural dan plastik.[6]
Dewasa ini, berbicara mengenai keadilan merupakan hal yang
senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang
berhubungan dengan penegakan hukum. Nilai keadilan dan ketidakadilan disini
menjadi obyek pembicaraan apabila kita berfilsafat mengenai hukum. Dalam
memahami sebuah kasus perlu memahami ukuran keadilan dari sudut pandang korban
maupun pelaku.
[5] Vega,Jesús.2018. Legal philosophy as practical
philosophy. Revus Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law /
Revija za ustavno teorijo in filozofijo prava. Revus (onine)32.
[6] Indarti, Erlyn. “Demokrasi dan Kekerasan :
Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum ” Aequitas Juris, Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. Fakultas Hukum Universitas Katolik
Widya Mandira. Vol 2(1). 2008. hlm.33
Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa
hukum menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh
sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang
lebih tinggi. [7]
[7] Muchsan.
1985. Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Penerbit Liberty. hlm 42.
Bandingkan dengan M. Husni. Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan
Hukum Yang Responsif”. Jurnal Equality Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara. Vol 11 (1) Febuari 2006. Hlm 1-7.
BAB III
Penutup
3. 1.
Simpulan
Dalam menafsirkan relasi/ keterkaitan antara Filsafat dan Filsafat
Hukum, harus lah mengetahui apa iti Filsafat dan Filsafat Hukum. Hal-hal lain
yang menjelaskan adanya relasi antara keaduanya adalah dengan adanya tiga
taksonomi/klasifikasi Filsafat Hukum dalam pohon besar Filsafat. Kemudian,
dengan klasifikasi tersebut memberikan konsekuensi logis bahwa metode kajian
ilmiah Filsafat Hukum mengikuti metode kajian di lingkungan Filsafat.
Berfilsafat dalam hukum mencari ilmu pengetahuan mengenai hukum yang benar dan
adil, dan nilai-nilai lainnya. Mencari hakekat dari hukum itu sendiri secara
umum.
3. 2.
Saran
Mempelajari
Filsafat khususnya Filsafat Hukum, memerlukan pemahaman yang baik dengan
berbagai literatur dari para pakar dengan berbagai mahzab. Hal tersebut akan
memberikan pemahaman yang menyeluruh dan jelas tentunya mengenai relasi antara
Filsafat dan Filsafat Hukum.
Daftar pustaka
Indarti,
Erlyn. 2010. Pidato Pengukuhan : Diskresi
dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum. Semarang : Universitas
Diponegoro.
Suriasumantri, Jujun S. 1988. Filsafat Ilmu : Telaah Buku Filsafat Ilmu
(Sebuah Pengantar Populer). Jakarta: Sinar Harapan.
Sulistyawan.
Aditya Yuli. 2019. Power point : Ilmu Hukum sebagai Ilmu Sui Generis (?).
Semarang: Universitas Diponegoro.
Vega,Jesús.2018. Legal philosophy as practical
philosophy. Revus Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law /
Revija za ustavno teorijo in filozofijo prava. Revus (onine)32.
[1] Indarti.
Erlyn, Pidato Pengukuhan : “Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat
Hukum” (Semarang : Universitas Diponegoro, 2010),2.
[2] Langeveld dalam
Wiramihardja, Sutardjo A. 2007. Pengantar Filsafat, Bandung : PT Refika
Aditama. hlm. 12
[3] Jarwoko, Didik. Hubungan
Filsafat dengan Filsafat Hukum. diunduh https://id.scribd.com/document/325149807/Hubungan-Filsafat-Dengan-Filsafat-Hukum#download (05 Oktober
2019).
[4] Suriasumantri,
Jujun S. Filsafat Ilmu : Telaah Buku Filsafat Ilmu (Sebuah Pengantar
Populer). Jakarta: Sinar Harapan.
1988.
[5] Vega,Jesús.2018. Legal philosophy as practical
philosophy. Revus Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law /
Revija za ustavno teorijo in filozofijo prava. Revus (onine)32.
[6] Indarti,
Erlyn. “Demokrasi dan Kekerasan : Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum ” Aequitas
Juris, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira. Vol 2(1). 2008. hlm.33
[7] Muchsan.
1985. Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Penerbit Liberty. hlm 42.
Bandingkan dengan M. Husni. Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan
Hukum Yang Responsif”. Jurnal Equality Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara. Vol 11 (1) Febuari 2006. Hlm 1-7.

Komentar
Posting Komentar